TA DIGITAL
Pengaruh kondisi mikro dan mikro ekonomi terhadap risiko pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia periode 2006-2012
Perbankan merupakan bagian yang sangat penting dalam perekonomian,salah satunya sebagai lembaga intermediasi yang tugasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan. Fungsi utama bank syariah, ialah untuk mengelola secara efektif risiko yang ditimbulkan dalam transaksi keuangan terutama pembiayaan. Risiko yang terkait dengan aktivitas perbankantidak dapat dihilangkan tetapi dapat dikurangi maupun diminimalisir. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh Mikroekonomi dan Makroekonomi terhadap Risiko Pembiayaan Pada Perbankan Syariah di Indonesia.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perbankan syariah di Indonesia selama tahun 2006-2012. Dan untuk kepentingan penelitian maka digunakanlah sampel dengan metode purposive sampling sehingga didapat 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi kriteria yaitu menggunakan Laporan Bulanan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mega Indonesia. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari laporan keuangan yang dipublikasikan dan diunduh melalui situs resmi Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Metode analisis yang digunakan adalah menggunakan model analisis regresi data panel statis. Serta teknik analisis yang digunakan yaitu Panel Unit Roots (PRUTS), uji spesifikasi model dengan menggunakan Fixed Effect Model. uji asumsi klasikdengan menggunakan Homosedastik dan Autokorelasi, koefisien determinasi (R2), uji hipotesis F-test dan t-test dengan tingkat sigifikansi 5%.
Dari hasil pengujian hipotesis terhadap penelitian ini diketahui secara simultan dan parsial kondisi Mikro (financing ekspansion, financing quality, capital buffer, capital ratio) dan Makro ekonomi (gross domestic product, money supply) berpengaruh secara signifikan terhadap Risiko Pembiayaan Pada Perbankan Syariah di Indonesia Periode 2006-2012. Berdasarkan kesimpulan tersebut, baik Bank dan Pemerintah sebaiknya bekerjasama dalam menentukan suatu kebijakan perekonomian nasional sehingga dapat meminimalisir adanya pembiayaan (kredit) yang bermasalah (NPF/NPL).
No other version available