TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan (PPH) Badan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tirta A Sakti tahun 2012
Sistem Perpajakan Nasional Indonesia menganut Self Assesment System yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri besarnya pajak terutang.
Objek dalam Tugas Akhir ini adalah KPRI Tirta Sakti. Metode Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah wawancara dan studi pustaka.
Data-data yang berhasil didapatkan kemudian diperiksa, dikoreksi fiskal, dan dilakukan perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang oleh KPRI Tirta Sakti. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) terutang menurut KPRI Tirta Sakti sebesar Rp 3.216.761,00. Sedangkan menurut peraturan perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) terutang KPRI Tirta Sakti sebesar Rp 3.665.816,00. Kesalahan tersebut timbul karena adanya kesalahan dalam melakukan koreksi fiskal, terutama dalam menghitung penyusutan aktiva tetap. Kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga menyebabkan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan oleh KPRI Tirta Sakti.
No other version available