TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Badan pada PKP RI Kabupaten Boyolali tahun 2012
Tugas Akhir yang berjudul “PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (Pph) BADAN TAHUN 2012 PADA PKP RI KABUPATEN BOYOLALI” ini bertujuan untuk mengetahui cara melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 pada PKP RI Kabupaten Boyolali serta untuk membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan oleh PKP RI Kabupaten Boyolali dengan perhitungan sesuai peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, sebagaimana PKP RI merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Hasil perhitungan menurut PKP RI Kabupaten Boyolali dan menurut peraturan Undang-Undang perpajakan mengalami perbedaan. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang menurut PKP RI Kabupaten Boyolali sebesar Rp 8.736.875,00 sedangkan menurut Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 11.228.125,00 Perbedaan ini disebabkan oleh adanya koreksi fiskal.
No other version available