TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT PLN (Persero) Area Pelayanan Dan Jaringan Semarang Th 2009
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini untuk mengetahui cara perhitungan, cara pembayaran, dan cara pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT PLN (Persero) APJ Semarang, serta membandingkan perhitungan pajak antara perhitungan perusahaan dengan perhitungan penulis berdasarkan peraturan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini ditinjau dari jenisnya ada dua. Yaitu data kuantitatif berupa perhitungan pajak pertambahan nilai selama tahun 2009 dan kualitatif berupa gambaran umum perusahaan dan bag an struktur organisasi PT PLN (Persero) APJ Semarang. Sedangkan ditinjau berdasarkan sumbernya ada dua. Yaitu data primer berupa data gambaran umum perusahaan PT PLN (Persero) APJ Semarang dan data sekunder berupa data perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) antara lain adalah pajak masukan, pajak keluaran, SPT masa dan SSP . Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan perhitungan pajak kurang bayar selama Tahun 2009 pada PT PLN (Persero) APJ Semarang sebesar Rp3.502.960.478, menurut peraturan yang berlaku lebih bayar sebesar Rp 6.837.018.043, sehingga terdapat pemborosan untuk PT PLN (Persero) APJ Semarang selama masa pajak Januari sampai dengan Desember sebesar Rp 3.334.057.565. PLN (Persero) APJ Semarang melapo rkan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang, dan melakukan pembayarannya melalui bank mandiri dan bukopin.
No other version available