TA DIGITAL
Perhitungan Pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 Th 2009 Pada PT Intech Anugrah Indonesia Semarang
Pada Tugas Akhir ini penulis mengangkat judul“PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 TAHUN 2009 PADA PT. INTECH ANUGRAH INDONESIA SEMARANG”. Tugas Akhir ini bertujuan untuk membandingkan antara teori dalam Undang-Undang Perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Intech Anugrah Indonesia Semarang. Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data dengan objek yang dipakai adalah PT. Intech Anugrah Indonesia Semarang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan, metode yang digunakan adalah metode deskripsi sugestif dan deskripsi ekspositoris. PT. Intech Anugrah Indonesia Semarang telah melaksanakan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (pph) pasal 21 secara teratur pada tiap bulannya. Berdasarkan perhitungan menurut peraturan perpajakan dengan perhitungan PT. Intech Anugrah Indonesia, maka dapat disimpulkan pajak penghasilan pasal 21 Tahun 2009 menurut PT. Intech Anugrah Indonesia sebesar Rp 15.583.500,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 31/PJ/2009.
No other version available