TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap di Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam tugas akhir ini metode deskripsi yang digunakan
untuk menentukan kebijakan dalam penentuan perlakuan akuntansi aset tetap, serta untuk memaparkan
gambaran umum dan struktur organisasi. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah belum menerapkan akrual basis secara penuh.
Perlakuan akuntansi aset tetap saat terjadi atau pengadaan aset tetap karena proses pembelian tunai
menggunakan jurnal belanja termasuk kas basis dan pengakuan aset tetap menggunakan jurnal korolari.
Pencatatan akuntansi menggunakan jurnal korolari
disebut modifikasi akrual.
No other version available