TA DIGITAL
Analisis Penyajian Piutang Pada KUD Mintorogo Demak Th 2008
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyajian piutang pada KUD Mintorogo Demak berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81 / PMK. 03 / 2009, dan menghitung besarnya cadangan kerugian piutang pada tahun 2008 untuk meminimalkan resiko kerugian piutang. Penentuan prosentase kerugian piutang tidak tertagih ditentukan dengan dua cara yaitu berdasarkan penyisuhan piutang tag tertagih sebesar 0,1 % dari total saldo piutang akhir periode. Selain itu, penentuan prosentase kerugian piutang tidak tertagih dapat ditentukan berdasarkan pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81 / PMK. 03 / 2009 sebesar 0,5% dari piutang dengan kualitas lancar.
Data yang diolah berupa data sekunder yang diperoleh dari observasi berupa penjualan kredit, pengalaman piutang tidak tertagih tahun-tahun sebelumnya, penjualan kredit bulan Januari sampai Desember 2008, klasifikasi penjualan kredit per debitur dan laporan keuangan KUD Mintorogo Demak tahun 2008 dan literatur yang sesuai dengan objek penulisan yaitu data tentang gambaran perhitungan piutang oleh KUD Mintorogo Demak.
Dengan adanya 2 prosentase piutang tidak tertagih dapat ditentukan besarnya biaya kerugian piutang berdasarkan pinjaman dan penjualan kredit, sehingga menyajikan 2 penyajian piutang. Kemudian membandingkan antara penyajian piutang menurut perusahaan dengan penyajian piutang menurut pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81 / PMK. 03 / 2009 untuk diputuskan mana yang paling sesuai.
No other version available