TA DIGITAL
Analisis rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan pada koperasi jasa keuangan syariah Asaba Provinsi Jawa Tengah tahun 2011-2013
Analisis rasio kinerja keuangan pada koperasi adalah sebuah penilaian kesehatan dengan memberikan sebuah predikat penilaian kesehatan yaitu Tidak Sehat, Kurang Sehat, Cukup Sehat, atau Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah ASABA berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Nomor: 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Peraturan Menteri ini memiliki 8 (delapan) aspek penilaian untuk menilai kinerja keuangan koperasi yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi dan prinsip syariah. Metodologi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisis, yaitu analisis horisontal dan analisis vertikal. Analisis horisontal digunakan untuk membandingkan nominal-nominal yang terdapat pada neraca dan laporan laba rugi tahun 2011, 2012, dan 2013. Sedangkan Analisis vertikal digunakan untuk membandingkan pos-pos tertentu untuk menentukan besarnya rasio pada setiap aspek penilaian. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut kinerja keuangan KJKS ASABA pada tahun 2011 sampai tahun 2013 mendapat predikat Cukup Sehat dengan masing-masing skor penilaian per tahun yaitu 69,85 pada tahun 2011; 73,60 pada tahun 2012; dan 76,10 pada tahun 2013.
No other version available