TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada dinas Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah Provinsi Jawa Tengah
Pada Tugas Akhir ini penulis mengangkat judul “PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013”. Tugas Akhir ini bertujuan untuk membandingkan antara teori dalam Undang – Undang Perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan pasal 21 dengan hasil perhitungan Pajak penghasilan Pasal 21 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data dengan objek yang di pakai adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah metode wawancara dan studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan, metode yang digunakan adalah metode deskripsi dan eksposisi.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah belum melaksanakan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 . Berdasarkan perhitungan menurut Undang-Undang Perpajakan dengan Perhitungan Menurut Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa tengah terdapat selisih yang dikarenakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan pembulatan rupiah penuh kebawah pada Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang dipungut sebesar tunjangan PPh yang dibayarkan oleh Dinas Koperasi dan Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah.
No other version available