TA DIGITAL
Perhitungan pajak pengahasilan (PPh) pasal 21 pada Kementrian Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan tahun 2013
Kementrian Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau disingkat Kemenkeu Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kemenkeu Kanwil Ditjen Perbendaharaan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Instansi pemerintah ini yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan.
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Kemenkeu Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai pemberi kerja menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21 pada Kemenkeu Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan pasal 21 Kemenkeu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menurut ketentuan yang berlaku. Ditjen Perbendaharaan telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Kemenkeu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang no 36 tahun 2008.
No other version available