TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Tahun 2012
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang telah melakukan kewajiban perhitungan pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Pembahasan dilakukan dengan menghitung ulang Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang menurut ketentuan yang berlaku. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan perhitungan menurut ketentuan, yaitu sebesar Rp 187,919,200.
No other version available