TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap pada biro keuangan sekretariat daerah Provinsi Jawa Tengah bagian pengelolaan kas Daerah tahun 2013
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Bagian Pengelolaan Kas Daerah telah melakukan kewajiban perhitungan pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penilitian menggunakan metode wawancara untuk memperoleh data, sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Bagian Pengelolaan Kas Daerah.
Pembahasan dilakukan dengan menghitung ulang Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Bagian Pengelolaan Kas Daerah menurut ketentuan yang berlaku. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Sekretariat Daerah Provinsi Jawa dengan perhitungan menurut ketentuan ,yaitu sebesar Rp 327.188. Kata kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, pegawai tetap, perhitungan pajak.
No other version available