TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
Tujuan Penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah telah melakukan kewajiban perhitungan oemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitiang menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah. Pembahasan dilakukan dengan menghitung ulang Pajak Penghasilan Pasal 21 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah menurut ketentuan yang berlaku. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah dengan perhitungan menurut ketentuan, yaitu sebesar Rp 1.970.675.
Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, perhitungan pajak, pegawai tetap.
No other version available