TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Tahu Baxo Pudji Tahun 2013
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada Tahu Baxo Ibu Pudji Tahun 2013 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pengumpulan data dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah dengan cara wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh dari Tahu Baxo Ibu Pudji adalah data sekunder. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tahu Baxo Ibu Pudji tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Menurut Tahu Baxo Ibu Pudji adalah Rp 7.710.756 (Kurang Bayar), sedangkan perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 adalah Rp 18.693.756 (Kurang Bayar).
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Perhitungan Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasialn Nomor 36 Tahun 2008.
No other version available