TA DIGITAL
Perlakuan Akuntasi Aset Tetap Pada Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah wawancara dan studi pustaka. Sedangkan metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Berdasarkan pembahasan yang yang telah dilakukan, diketahui bahwa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang mengakui aset tetap yang berasal dari selain hibah pada akhir periode akuntansi berdasarkan jumlah belanja modal yang telah diakui dan yang berasal dari hibah pada saat aset tersebut diterima. Selain itu diketahui bahwa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang mengukur aset tetapnya sesuai dengan nilai wajarnya dan menyajikan aset tetap tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Maka dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Semarang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tetapi dalam menghitung penyusutannya belum menerapkan monthly based.
Kata Kunci: Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap.
No other version available