TA DIGITAL
Perlakuan Akuntasi Aset Tetap Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati Tahun 2014
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas menuju akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan penyusutan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Metode deskripsi digunakan untuk menggambarkan visi dan misi, tujuan dan sasaran, serta tugas, fungsi dan struktur organisasi, sedangkan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan mengenai sumber perolehan, perubahan, dan perlakuan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati. Perlakuan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis kas menuju akrual tetapi belum melakukan penyusutan terhadap aset tetap.
Kata kunci: Aset tetap, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, Penyusutan
No other version available