TA DIGITAL
Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan pengelolaan aset daerah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan eksposisi. Metode deskripsi digunakan untuk menggambarkan gambaran umum, struktur organisasi dan metode eksposisi digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan aset tetap serta pengelolaan aset daerah. Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengelolaan penambahan pengurangan aset daerah juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014.
Kata kunci : Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, Pengelolaan Aset Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014
No other version available