TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan = PPh)pasal 21 Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM industri kayu Brumbung tahun 2014
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data, sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung. Sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung menurut ketentuan yang berlaku. Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung telah melakukan proses perhitungan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan Pajak
No other version available