TA DIGITAL
Perlakuan aset tetap pada PDAM Kota Magelang berdasarkan SAK ETAP
IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan standar akuntansi untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu SAK ETAP. PDAM Kota Magelang merupakan perusahaan daerah yang menggunakan dasar SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangannya. Oleh karena itu, pengelolaan aset tetapnya juga harus dilakukan dengan benar sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan, mulai dari saat pengakuan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dihentikan pengakuannya.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan aset tetap pada pelaporan keuangan tahun 2014 yang terdapat pada PDAM Kota Magelang,meliputi pengakuan aset tetap, pengukuran pada saat pengakuan, Pengukuran setelah pengakuan awal, penyusutan aset tetap, penurunan nilai aset tetap, penghentian pengakuan aset tetap dan pengungkapan aset tetap berdasarkan SAK ETAP.
Data yang digunakan dalam penelitian ini ditinjau dari sumbernya adalah data primer dan data sekunder, sedangkan ditinjau berdasarkan jenisnya berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka, sedangkan teknik penulisan adalah diskripsi dan
eksposisi. Hasil pembahasan menyatakan bahwa perlakuan aset tetap pada PDAM Kota Magelang, meliputi pengakuan aset tetap, pengukuran pada saat pengakuan,pengukuran setelah pengakuan awal, penyusutan aset tetap, dan pengungkapan aset tetap telah dilakukan sesuai dengan SAK ETAP. Selama tahun 2014, perusahaan tidak melakukan penurunan nilai dan penghentian pengakuan terhadap aset tetapnya.
No other version available