TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga tahun 2014
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PDAM Kota Salatiga dengan hasil perhitungan berdasarkan UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data kualitatif dan data kuantitatif yang diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara dan study pustaka. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Perhitungan kembali dilakukan dengan menggunakan Microsoft Excel kemudian dibandingkan dengan hasil perhitungan perusahaan pada Formulir 1721-A1. Hasil dari pengujian yang dilakukan menunjukkan perbedaan yang signifikan terutama jumlah PPh Pasal 21 Terhutang pada tahun 2014. Perbedaan tersebut diantaranya belum diterapkannya Penghasilan Tidak Kena Pajak khusus bagi Karyawati Kawin, besarnya Premi Asuransi dan Iuran Pensiun sesuai peraturan terbaru.
Kata Kunci: Penghasilan Tidak Kena Pajak, Premi Asuransi, Iuran Pensiun dan PPh Pasal 21 Terhutang
No other version available