TA DIGITAL
Perlakuan akuntansi pendapatan atas retribusi daerah pada Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi terhadap Pendapatan atas Retribusi Daerah pada Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah sudah sesuai dengan teori pendapatan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah data primer dan sekunder. Data sekunder yang diambil dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah Gambaran umum instansi, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi pegawai, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah wawancara, observasi dan studi pustaka, data yang diperoleh adalah data bulan Desember tahun 2014. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Realisasi Penerimaan Pendapatan atas Retribusi Daerah Balai Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah adalah 4, 6% yaitu sebesar Rp 430.125.000,00 dari target yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2013 sebesar Rp 411.250.000,00. Dapat diketahui bahwa pencatatan pengakuan pendapatan serta penyajian dalam Laporan Keuangan pada Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah sudah sesuai dengan pernyataan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan adalah basis kas, yaitu pendapatan retribusi daerah diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Kata Kunci : Pendapatan Retribusi Daerah, Basis Kas
No other version available