TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 Pegawai Tetap pada Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Wonosobo tahun 2014
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan, penyetoran, pelaporan yang telah dilakukan oleh Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Wonosobo dan untuk mengetahui selisih antara perhitungan kantor dengan perhitungan perpajakan. Jika perhitungan kantor lebih kecil dari pada perhitungan perpajakan, maka terjadi kurang bayar dan kantor dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan Kantor Kesbangpolinmas tidak memperbaharui data pada setiap awal tahun pajak dan tidak mengikuti perubahan peraturan yang berlaku, sehingga terdapat selisih status kurang bayar pada Tahun Pajak 2014 sebesar Rp. 8.700,-.
Kata Kunci : Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Penghasilan
No other version available