TA DIGITAL
Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah tahun 2014
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Data yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah data sekunder dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Metode deskripsi digunakan dalam membahas gambaran umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan, metode eksposisi digunakan dalam menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penentuan masa manfaat aset tetap belum sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan basis akrual pada Pemerintah Daerah.
Kata Kunci: Aset Tetap, Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Basis Akrual
No other version available