TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan = PPh Badan pada Koperasi Karyawan Cipta Sejahtera" PDAM Kota Semarang tahun 2014"
Tugas Akhir ini mempunyai tujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2014 pada Koperasi Karyawan “Cipta Sejahtera” PDAM Kota Semarang dan untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan “Cipta Sejahtera” PDAM Kota Semarang telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini, berupa data primer dan data sekunder serta metode penulisan yang digunakan berupa metode deskripsi dan metode eksposisi. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan oleh Koperasi masih kurang benar pada Sisa Hasil Usaha (SHU) fiskal, sehingga mengakibatkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada Koperasi Karyawan “Cipta Sejahtera” PDAM Kota Semarang menurut Koperasi sebesar Rp 138.944.246,00. Hal ini, dikarenakan ada beberapa hal dalam penerapan koreksi fiskal yang belum sesuai
dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, diantaranya beban penyusutan aktiva tetap. Perhitungan penyusutan aktiva tetap fiskal yang dilakukan oleh Koperasi, masih menggunakan tarif penyusutan aktiva tetap yang sama dengan tarif penyusutan aktiva tetap menurut kebijakan Koperasi, sehingga perhitungan tersebut menghasilkan selisih dan harus dilakukan koreksi fiskal. Sedangkan, hasil perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang menurut perhitungan penulis sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yang benar sebesar Rp
129.443.855,40.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Koreksi Fiskal
No other version available