TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah Provinsi Jawa Tengah
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana tata cara perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara benar. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan informasi mengenai tata cara perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000.
Tata cara perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dikhususkan bagi para pegawai tetap dengan menggunakan metode Deskripsi Ekspositoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008.
Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa tata cara perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya benar karena sudah sesuai dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000, tetapi masih ada satu hal yang belum sesuai dengan Undang – Undang yaitu mengenai besarnya biaya jabatan terhadap penghasilan bruto.
Kata kunci : Perhitungan, Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
No other version available