TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada dinas pengelola keuanggan daerah kota Semarang twhun 2008
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui secara jelas cara menghitung pajak penghasilan karyawan tetap pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang dan untuk membandingkan antara teori dalam UU Perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan pasal 21 dengan hasil perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 pada Dinas Pengelola keuangan Daerah Kota Semarang.
Metode yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara kepada bagian akuntansi tentang Pajak Penghasilan pasal 21 pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang.untuk mendapatkan data primer. Selain itu penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui studi pustaka.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 secara teratur pada tiap bulannya selama tahun 2008. Jumlah wajib pajak pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang adalah 198 orang pegawai dengan total penghasilan bruto Rp5.738.003.722,00. Dari jumlah penghasilan bruto tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibayar adalah Rp 128.689.850,00. Terjadi selisih antara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 tahun 2008 menurut Undang-undang Perpajakan dengan perhitungan menurut Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang sebesar Rp 5.609.313.872,00 disebabkan karena kurang telitinya Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Semarang sehingga berpengaruh pada jumlah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Kata kunci : PPh pasal 21, Surat Setoran Pajak Tahun 2008, SPT Tahun 2008
No other version available