TA DIGITAL
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) Badan tahun 2008 pada KPRI Bhakti Citra Semarang
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 KPRI Bhakti Citra termasuk subjek pajak badan yang memiliki kewajiban dalam hal perpajakan. Adapun tujuan dilakukannya perhitungan adalah untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dipotong oleh negara dilihat dari laporan keuangan KPRI Bhakti Citra.
Dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif yang mengungkapkan suatu fakta yang sebenarnya terjadi. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara (interview) dan studi pustaka.Data-data yang berhasil didapatkan, kemudian diperiksa, dikoreksi fiskal dan dilakukan perhitungan ulang atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang KPRI Bhakti Citra. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Terutang menurut KPRI
Bhakti Citra sebesar Rp 9.526.100,00, sedangkan menurut peraturan perpajakan Rp 11.113.400,00. Selisih yang timbul disebabkan kesalahan dalam melakukan koreksi fiskal, terutama untuk penyusutan aktiva tetap dan beban penyisihan piutang. Kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) ini menyebabkan pula kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Badan oleh KPRI Bhakti Citra.
Kata Kunci : laporan keuangan, perhitungan PPh Badan, PPh terutang.
No other version available