Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah prasaran transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Untuk memenuhi syarat kelulusan, mahasiswa tingkat akhir Politeknik Negeri Semarang khususnya jurusan Teknik Sipil, program studi D3 Konstruksi Sipil diwajibkan untuk membuat Tugas Akhir. Lulusan D3 Teknik Sipil Polines diharapkan bisa merencanakan pelaksanaan sebuah proyek. Dalam hal ini penulis memilih merencanakan pelaksanaan pembangunan abutment jembatan sebagai tema tugas akhir. …