Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dalam negeri atas penghasilan tertentu yang berasal dari modal, jasa, atau kegiatan lainnya. Pelaksanaan kewajiban tersebut meliputi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perhitungan, penyeto…
Inaya Pinkan Prasetyo, "Analisis Persepsi Wajib Pajak UMK dalam Penggunaan Coretax dengan Pendekatan Extended Technology Acceptance Model (E-TAM) (Studi Kasus di Kota Semarang)", Skripsi Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang, dibimbing oleh Dr. M. Noor Ardiansah, S.E., M.Si., Akt. dan Rani Raharjanti, S.E., M.Si. Juli 2026, 100 halaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis anteseden P…
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh faktor perilaku (moralitas pajak, keadilan pajak, dan kompleksitas pajak) dan faktor psikologis (kebanggaan nasional) terhadap kepatuhan wajib pajak UKM pada implementasi sistem Coretax di Jawa Tengah, dengan niat kepatuhan wajib pajak sebagai variabel endogen antara, menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 252 pelaku UKM yang di…
Eka Novitasari, “Analisis Tingkat Kesiapan dan Penerimaan Sistem Coretax pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang” Skripsi Sarjana Terapan, Program Studi Komputerisasi Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang. Pembimbing I: Ulfah Hidayati, S.E., M.Si.Akt.; Pembimbing II: Eka Murtiasri, S.E., M.SI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang memengaruhi t…
Sejak awal tahun 2025, Coretax mewajibkan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 digabung ke dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi, menggantikan pelaporan terpisah yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan serta pelaksanaan PPh Unifikasi melalui Coretax di PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan konstruksi di Semarang, selama dua…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2025 ditinjau dari kesesuaian perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan penerapan tarif, ketepatan waktu penyetoran, serta ketepatan waktu pelaporan SPT Masa. Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran Dinas Pertanian sebagai pemotong/pemungut paj…
Maulidia Izza Khanina, “Pengaruh Implementasi Sistem Coretax dan Akuntabilitas terhadap Transparansi Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Dinas Perdagangan Kota Semarang”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Ibu Nikmatuniayah, S.E., M.Si.Akt. dan Ibu Agni Astungkara, S.E., M.Sc., Juli 2026, 67 halaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis peng…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesiapan pengguna dalam mengadopsi sistem Coretax di Kota Semarang menggunakan pendekatan Technology Readiness Index (TRI). Coretax merupakan sistem perpajakan digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuan…