Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan…
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan raya sebagai prasarana dan sarana transportasi d…
Jalan merupakan bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalambidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan, keamanan, serta sebagai prasarana distribusi barang dan jasa. (Undang-Undang No. 38 Tahun 2004). Tanpa adanya dukungan prasarana dan sarana transportasi yang memadai seperti jalan raya, maka akan menghambat hubungan antar manusia dalam memenuhi kebutu…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, d…
Penelitian ini membahas tentang penambahan pondasi tiang bor (bore pile) pada abutment Jembatan Karangduren Proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta – New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo Seksi 1 Paket 1.2 Ruas Purwomartani-Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan daya dukung struktural abutment jembatan dan memberikan wawasan terkait sebab-sebab penambah…
-
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.( Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006). Jalan raya ada…
-