TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 = Calculation, Remittance, and Reporting of Article 23 Income Tax at Java Provincial Communication, Informatics, and Digital Agency In 2025
Shilfy Abida Failashufa, “Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Marliyati, S.E., M.Si. Akt dan Drs. I Nyoman Romangsi, M.Pd. Agustus 2026, 67 halaman.
Instansi pemerintah, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas transaksi sewa dan jasa yang dibayarkan kepada rekanan. Kewajiban ini meliputi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan seluruh tahapan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 selama tahun 2025, mulai dari perhitungan menggunakan kertas kerja,
penerbitan bukti potong, penyetoran melalui ID-Billing, hingga pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Namun demikian, perhitungan PPh Pasal 23 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena adanya kekeliruan dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu masih menggunakan nilai belanja termasuk PPN sebagai dasar pemotongan pada beberapa transaksi, sehingga menimbulkan selisih lebih bayar sebesar Rp2.317.912. Dari sisi penyetoran, sebagian bukti potong masih disetorkan melewati batas waktu yang ditentukan,
sedangkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi telah dilakukan tepat waktu sepanjang tahun 2025.
Kata kunci : Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Penghasilan
Pasal 23, Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022
Tidak tersedia versi lain