• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata terhadap Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Dinas Satpol PP Kabupaten Rembang Tahun 2025 = Application of the Average Effective Rate to the Calculation, Withholding, and Reporting of Article 21 Income Tax (PPh) for Rembang Regency Public Order Agency (Satpol PP) Employees in 2025

BAGUS A. SYARIEFAL BUSTHOMY - Nama Orang; Marliyati - Nama Orang; I Nyoman Romangsi - Nama Orang;

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun dan penerimaan lainnya (seperti Tunjangan Hari Raya, Gaji ke-13, atau insentif) dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini untuk mengetahui dan mengevaluasi kesesuaian penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Rembang Tahun Pajak 2025 terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data primer dan sekunder dengan pendekatan kuantitatif deskriptif yang didukung data kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara,
studi dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif untuk memberikan gambaran umum instansi dan memaparkan penyebab selisih, serta metode komparatif untuk membandingkan kesesuaian perhitungan menurut instansi dengan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa akhir (Desember) pada Satpol PP Kabupaten Rembang Tahun 2025 belum sepenuhnya
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 akibat kurangnya ketelitian administratif dalam penguncian status PTKP 1 Januari dan inkonsistensi pencatatan fluktuasi tunjangan. Hal ini mengakibatkan adanya selisih perhitungan Pajak Terutang sebesar Rp7.400,-. Terkait kepatuhan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, Satpol PP Kabupaten Rembang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik dan tepat waktu (100%) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.


Fulltext
  • AK042-2026
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 042 2026
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2026
Deskripsi Fisik
xv, 125 hal. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PERHITUNGAN
TER
Pemotongan dan pelaporan
PPh 21
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
BAGUS A. SYARIEFAL BUSTHOMY
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Jam Buka Perpustakaan

Senin - Kamis:
07.30 - 16.00 WIB

Jum'at:
07.30 - 16.30 WIB


NPP. 3374102C0000002
0895340731030
Follow Us
Subscribe

© 2026 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?