TA DIGITAL
Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata terhadap Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Dinas Satpol PP Kabupaten Rembang Tahun 2025 = Application of the Average Effective Rate to the Calculation, Withholding, and Reporting of Article 21 Income Tax (PPh) for Rembang Regency Public Order Agency (Satpol PP) Employees in 2025
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun dan penerimaan lainnya (seperti Tunjangan Hari Raya, Gaji ke-13, atau insentif) dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini untuk mengetahui dan mengevaluasi kesesuaian penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Rembang Tahun Pajak 2025 terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data primer dan sekunder dengan pendekatan kuantitatif deskriptif yang didukung data kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara,
studi dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif untuk memberikan gambaran umum instansi dan memaparkan penyebab selisih, serta metode komparatif untuk membandingkan kesesuaian perhitungan menurut instansi dengan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa akhir (Desember) pada Satpol PP Kabupaten Rembang Tahun 2025 belum sepenuhnya
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 akibat kurangnya ketelitian administratif dalam penguncian status PTKP 1 Januari dan inkonsistensi pencatatan fluktuasi tunjangan. Hal ini mengakibatkan adanya selisih perhitungan Pajak Terutang sebesar Rp7.400,-. Terkait kepatuhan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, Satpol PP Kabupaten Rembang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik dan tepat waktu (100%) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Tidak tersedia versi lain