TA DIGITAL
Penerapan PSAP No.13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLUD pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta = Implementation of PSAP No. 13 concerning Financial Statement Presentation of Regional Public Service Agencies (BLUD) at RSUD Wirosaban Yogyakarta City
RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta merupakan entitas pemerintah daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD) sejak tahun 2007. Ditetapkannya status BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap diwajibkan menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan
BLUD. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis
kesesuaian penyajian unsur-unsur Laporan Keuangan RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta Tahun Buku 2024 terhadap ketentuan PSAP No. 13 serta mengevaluasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaporan keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dan komparatif dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan dipublikasikan serta data primer
hasil wawancara dengan pengelola akuntansi entitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta telah menyajikan 7 (tujuh) komponen utama laporan keuangan lengkap sesuai PSAP No.13. Namun demikian, pada komponen Neraca masih ditemukan ketidaksesuaian yang menjadi catatan penting auditor independen (pengecualian opini audit/qualified opinion), yaitu terkait ketidakcukupan bukti audit yang mendukung saldo Piutang Pendapatan sebesar Rp1.869.758.251,00 dan Piutang Lainnya sebesar Rp509.733.875,00. Oleh karena itu, RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan keandalan penatausahaan piutang dan sistem verifikasi data klaim pelayanan untuk menjamin penyajian laporan keuangan yang sepenuhnya wajar dan akuntabel.
Kata Kunci: RSUD, PSAP No. 13, BLUD, Laporan Keuangan, Akuntansi
Sektor Publik.
Tidak tersedia versi lain