TA DIGITAL
Perilaku akuntansi aset tetap pada KPPN Semarang 1 tahun 2011
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap yang terjadi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang 1 dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01/KM.12/2001. Dalam tugas akhir ini metode deskripsi digunakan untuk mengetahui gambaran umum serta struktur organisasi dan metode analisis data digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan aset tetap. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang 1 belum menerapkan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dalam Pengelolaan Aset Tetap, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2006 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01/KM.12/2001.
No other version available