Rencana Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wadaslintang-Selokromo, STA 121+461 s/d STA 123+461, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Dalam upaya meningkatkan pelayanan prasarana jalan maka perlu ditingkatkan kapasitas dan kualitasnya agar sarana transportasi tersebut tercukupi kebutuhannya.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.( Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006). Jalan raya ada…
-
-
-
-
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kerta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2…
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah prasaran transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Transportasi adalah pergerakan arah manusia, kendaraan dan barang antara satu ke tempat yang lainya dengan menggunakan jaringan transportasi,salah satunya adalah jalan, meliputi jalan bebas hambatan atau jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer, jalan layang, jalan lokal, jalan lain dan terminal angkutan jalan raya. Jalan sendiri menurut konsideran UU Re…
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. (UU No. 22 Tahun 2009) Jalan raya ada…